SIKATNEWS.NET | Satreskrim Polres Tanah Karo melaksanakan kegiatan mediasi, terkait beredarnya video viral di Media Sosial tentang penganiayaan anak dibawah umur yang dilakukan pelajar SMP, di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Simpang Empat, yang terjadi di Perladangan JL. Irian Kabanjahe Kab. Karo. Mediasi dilaksanakan di Kantor Satreskrim Polres Tanah Karo, Kamis(12/01/2023).
Mengetahui adanya peristiwa penganiayaan yang terjadi dan sempat beredar di Medsos @zonakalakkaro.id, kemarin Rabu(12/01), Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindranawan, S.I.K, langsung memerintahkan personil untuk melakukan penjemputan para pelaku yang terlibat dalam video tersebut, yakni ALG(13), dan ARP(15), kedua pelaku adalah siswi SMP kelas VII / 1. Dan RPG(13) siswa kelas VI
Ketiga pelaku tersebut telah melakukan penganiayaan terhadap WS(13), yang juga siswi SMP kelas VII / 1 di sekolah SMP yang sama.
Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo telah melakukan Berita Acara Wawancara terhadap Pelaku dan Korban dan juga mengundang para orang tua dari kedua belah pihak serta pihak dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Kab. Karo.
Dari hasil wawancara, para pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban WS dan memvideokan adegan penganiayaan tersebut dan oleh pelaku ALG memposting video tersebut dalam akun facebook miliknya dan kemudian menghapus postingan tersebut, namun sudah sempat tersebar ke Media Sosial.
Dari keterangan pelaku dan korban, diketahui bahwa penganiayaan tersebut terjadi karena salah paham dimana akun facebook milik korban dibajak oleh orang yang tidak diketahuinya kemudian mechatting akun facebook salah satu pelaku, dengan mengatakan kata kata kasar, sehingga terjadilah penganiayaan tersebut.








