Polsek Lubuk Baja Amankan Pelaku Penganiayaan Di Salah Satu KTV Kota Batam

Batam, sikatnews.net – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU Thetio Nardiyanto, S.H telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana Penganiayaan dan atau Pengeroyokan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekira pukul 19:30 WIB, di dalam KTV Eighty Nine Hotel 89 Jalan Pembangunan Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja – Kota Batam. Sabtu (10/09/2022).

Berawal pada hari Minggu tanggal 7 Agustus 2022 sekira pukul 17.00 wib yang mana pada saat itu pelaku sedang bekerja di KTV Eigty Nine Hotel 89 sedang bersih – bersih setelah selesai bersih – bersih pada saat itu korban T memanggil Pelaku KJ untuk belanja barang² berupa rokok semporna merah 2 Slop, es batu 1, pulpen 1 kotak dan kwitansi, selanjutnya pelaku pergi belanja di MM Mart sesampainya disana ada beberapa barang yang tidak ditemukan di MM Mart yaitu berupa pulpen dan kwitansi, setelah selesai belanja pelaku kembali ke tempat kerja di KTV Eigty Nine Hotel 89.

Setibanya di sana memberitahukan kepada korban bahwa pulpen dan kwitansi sedang kosong di MM Mart namun korban tidak mau terima apa yg disampaikan pelaku dan korban sempat mengatakan “kenapa tidak cari ditempat lain?“, namun pelaku tidak menggubris.

Setelah itu pelaku mengembalikan kunci sepeda motor yang dipinjamnya dari korban saat disuruh pergi belanja dengan cara melempar ke meja kasir dan menurut korban bahwa pelaku tidak sopan sehingga korban menyuruh mengambil kunci tersebut kembali, namun korban tidak mau dan terjadi cekcok mulut dan akhirnya pelaku meninggalkan tempat kerja.

Sekira pukul 19.30 wib, pelaku datang kembali dan saat korban hendak menuju ke arah kamar mandi tiba-tiba pelaku mencekek leher korban dengan mengunakan tangan kiri dan setelah itu memukuli badan korban berkali-kali dan tidak lama kemudian satu orang yang tidak dikenal korban juga ikut memukul muka korban dengan mengunakan tangan dan setelah korban terjatuh langsung menginjak badan korban.

Setelah puas, kedua pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian dan korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit dan melaporkan kejadian ke Polsek Lubuk Baja guna pengusutan lebih lanjut.

Setelah mendapatkan laporan tindak pidana Penganiayaan dan atau Pengeroyokan selanjutnya Pada hari Jumat tgl 9 September 2022 sekira pukul 16:00 wib Unit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja mendapat informasi bahwa pelaku an. KJ sedang berada di kediamannya yang beralamat di Perum. Jupiter Residence Kec. Sekupang – Kota Batam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *