Polres Simalungun Melalui Polsek Bangun Amankan Pelaku Judi Online

Simalungun, sikatnews.net – Dalam menyikapi pernyataan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Tegas Perintahkan Kapolda hingga Pejabat Mabes untuk Berantas Judi Online atau Judi Darat saat memberi tanggapan soal Konsorium 303 atau judi online yang kini menjadi sorotan publik dalam kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

Polres Simalungun melalui Polsek Bangun berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian secara online, jenis tebak angka Hongkong, Pada Hari Minggu Tanggal 28 Agustus 2022, Sekira Pukul 21.30 Wib di Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bangum AKP Lambok Stevanus Gultom, SH membenarkan informasi penangkapan tersebut, ketika dikonformasi sela-sela kegiatannya. Senin(29/8/2022).

Kata Kapolsek bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Bapak Kapolres Simalungun yang berupakan penekanan dari Bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si., dalam pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat), baik judi, premanisme, narkoba dan lain sebagainya”, ucap Kapolsek.

“Keberhasilan penangkapan pelaku tindak pidana perjudian online tersebut berdasarkan dari adanya laporan masyarakat yang menyampaikan bahwa ada salah satu warung sering dijadikan tempat perjudian yang terletak di Jalan H. Ulakma Sinaga Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *