SIKATNEWS.id | Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bergerak cepat menyikapi kondisi keluarga Jainul Bahri Siregar, warga Padang Bulan, Rantauprapat, yang sebelumnya menjadi perhatian publik setelah kisahnya viral di media sosial.
Jainul Bahri diketahui pernah tinggal di Provinsi Riau. Dalam kondisi tersebut, Jainul bersama keluarganya belum memiliki dokumen administrasi kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Persoalan administrasi kependudukan tersebut turut berdampak terhadap akses pendidikan anak-anak Jainul. Tiga anaknya yang masing-masing berusia 11, 9, dan 7 tahun diketahui belum mengenyam pendidikan formal.
Menyikapi kondisi tersebut, Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita setelah memperoleh informasi dari Ketua PWI Labuhanbatu Erni M. Hasibuan, langsung menginstruksikan jajaran terkait, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Pendidikan (Disdik), untuk memberikan pendampingan dan membantu menyelesaikan administrasi kependudukan keluarga Jainul.
Langkah tersebut dilakukan agar keluarga Jainul memperoleh kepastian status kependudukan sehingga dapat mengakses berbagai layanan dasar pemerintah, termasuk layanan pendidikan bagi anak-anaknya.
Tak hanya persoalan administrasi, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu juga memastikan ketiga anak Jainul mendapatkan hak pendidikan sesuai dengan jenjang usianya.
“Pemerintah daerah harus hadir ketika ada masyarakat yang menghadapi persoalan administrasi maupun kesulitan mendapatkan pelayanan dasar. Anak-anak harus mendapatkan haknya untuk memperoleh pendidikan,” tegas Bupati Labuhanbatu.
Maya juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua PWI Labuhanbatu yang telah menyampaikan informasi mengenai kondisi keluarga Jainul kepada pemerintah daerah.
“Terima kasih kepada Ketua PWI yang telah peduli dengan kondisi dan keadaan masyarakat Labuhanbatu. Dari informasi ini menandakan beliau juga peduli dengan kesejahteraan masyarakat Labuhanbatu,” ujarnya.
Respons cepat tersebut menjadi bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan, khususnya dalam pemenuhan hak dasar administrasi kependudukan dan pendidikan.


