Tokoh Masyarakat : “Tidak Boleh Terjadi Penangguhan Tersangka Dugaan Penghinaan Suku Nias yang Ditahan!”

SIKATNEWS.id | Kepolisian Resor (Polres) Nias Polda Sumatera Utara telah mengambil langkah tegas dengan menahan Zulkifli Backill alias Zul sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penghinaan yang dikhawatirkan berpotensi memicu permusuhan, kebencian, hingga konflik sosial di tengah masyarakat Nias.

Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, mengkonfirmasi penahanan tersebut saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (25/3). “Benar, kami telah menahan tersangka dengan inisial ZKL di Rumah Tahanan Pemasyarakatan (RTP) Polres Nias sejak tanggal 25 Maret 2026, terkait dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelasnya.

Aipda Motivasi menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tidak ada unsur penyimpangan dalam proses penanganan kasus ini. “Penahanan yang dilakukan menjadi tonggak awal untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya. Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga suasana kondusif dan memberikan ruang penuh bagi proses hukum yang sedang berjalan,” pungkas pihak Humas.

Menyikapi perkembangan kasus ini, tokoh masyarakat Kota Gunungsitoli, Damili R. Gea, memberikan apresiasi yang tinggi terhadap langkah tegas yang diambil Polres Nias dan menekankan bahwa kasus ini menjadi momentum penting untuk menjaga keutuhan dan keharmonisan masyarakat Nias.

“Kita sangat mengapresiasi kerja keras Polres Nias dalam menangani kasus dugaan penghinaan suku Nias yang dilakukan Zulkiflin Backill. Mulai dari tahap pemeriksaan awal hingga penetapan status tersangka dan pelaksanaan penahanan, seluruh proses berjalan sesuai aturan dan menunjukkan bahwa aparatur kepolisian benar-benar berkomitmen untuk menjaga keadilan dan melindungi martabat masyarakat,” ujar Damili kepada wartawan pada hari yang sama.

Menurutnya, kasus seperti ini tidak boleh dianggap remeh karena berdampak luas pada hubungan antarwarga yang telah terbangun erat selama puluhan tahun. “Penghinaan terhadap kelompok etnis tertentu bukan hanya menyakiti hati nurani individu yang terkena dampak, melainkan juga secara langsung menggoyahkan fondasi kerukunan sosial yang menjadi jiwa kehidupan bersama kita di Nias.