Tersangka Dugaan Penghinaan Resmi Ditahan, Polres Nias Tunjukkan Ketegasan Jaga Kerukunan

SIKATNEWS.id | Kepolisian Resor (Polres) Nias Polda Sumatera Utara secara resmi melakukan penahanan terhadap Zulkifli Bakil alias Zul, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penghinaan yang dinilai berpotensi memicu permusuhan, kebencian, dan konflik sosial di tengah masyarakat.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Agri Handayan Zebua pada 26 Januari 2026 dengan nomor laporan LP/B/47/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA. Setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan secara mendalam, penyidik akhirnya menetapkan Zulkifli sebagai tersangka.

Tersangka yang diketahui beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 57, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli Kota, diduga melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan yang memicu permusuhan atau kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, etnis, agama, kebangsaan, maupun golongan lainnya.

Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang disampaikan kepada pelapor, disebutkan bahwa penyidik telah melaksanakan gelar perkara sebelum menetapkan status tersangka terhadap Zulkifli. Setelah penetapan tersebut, penyidik kemudian menjadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan lanjutan yang berujung pada penahanan resmi pada Rabu (25/3).

Kapolres Nias melalui Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, membenarkan langkah penahanan tersebut. Dalam keterangannya kepada wartawan via WhatsApp, ia menegaskan bahwa penyidik telah mengambil tindakan tegas sesuai prosedur hukum.