Pemerintah Diam, Hutan Tello Habis: AMPERA Teriak Lawan PT GRUTI

SIKATNEWS.id | Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA) melontarkan kritik keras terhadap pemerintah pusat yang dinilai tidak konsisten dalam menertibkan perusahaan perusak hutan di Pulau Tello, Kabupaten Nias Selatan.

Pasca pencabutan izin PT Teluk Nauli karena aktivitas pembalakan hutan, pemerintah justru dinilai “setengah hati” lantaran hingga kini masih membiarkan PT GRUTI beroperasi di wilayah yang sama.

Koordinator AMPERA, Budiyarman Lahagu, S.E., menegaskan bahwa perbedaan perlakuan tersebut memunculkan kecurigaan publik terhadap objektivitas dan keberanian negara dalam menegakkan hukum kehutanan.

Ia menilai, pencabutan izin hanya pada satu perusahaan tanpa menyentuh perusahaan lain yang melakukan praktik serupa merupakan preseden buruk dalam tata kelola sumber daya alam.

“Jika PT Teluk Nauli dicabut izinnya karena pembalakan hutan di Pulau Tello, maka PT GRUTI yang melakukan aktivitas serupa tidak boleh diperlakukan berbeda. Negara tidak boleh tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegas Budiyarman, Rabu (21/1/2026), di Sekretariat AMPERA, Jalan Mistar Lasara Bahili, Gunungsitoli.

Menurutnya, Pulau Tello merupakan wilayah pulau kecil dengan daya dukung lingkungan yang sangat terbatas. Aktivitas pembalakan hutan secara masif dan berkepanjangan tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga meningkatkan risiko bencana ekologis seperti banjir, abrasi, dan longsor.

Lebih jauh, hal tersebut dinilai telah merampas hak dasar masyarakat lokal atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Budiyarman menilai, pencabutan izin PT Teluk Nauli sejatinya harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk menunjukkan komitmen serius dalam menertibkan seluruh izin bermasalah di Pulau Tello. Namun, pembiaran terhadap PT GRUTI justru dinilai melemahkan pesan politik pemerintah sendiri.

“Kebijakan yang setengah hati hanya akan memperkuat impunitas korporasi dan membuka ruang pembiaran terhadap kejahatan ekologis, khususnya di wilayah pinggiran seperti Kepulauan Nias,” ujarnya.

AMPERA juga menyoroti lemahnya pengawasan negara di Pulau Nias selama bertahun-tahun. Kondisi geografis yang terpisah dari daratan Sumatera dinilai kerap dijadikan alasan pembiaran, sehingga eksploitasi sumber daya alam berlangsung tanpa kontrol memadai, sementara masyarakat menanggung langsung dampak sosial dan lingkungan.

Atas dasar itu, AMPERA mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin PT GRUTI. Jika ditemukan pelanggaran sebagaimana yang menjadi dasar pencabutan izin PT Teluk Nauli, maka pemerintah diminta bertindak tegas tanpa kompromi.