SIKATNEWS.id | Seusai Sosialisasi Peraturan Pemanfaatan Ruang Kawasan Sempadan Danau Toba kepada masyarakat di Balai Data Kantor Bupati Toba, Jum’at (13/10/2023),
Bupati Toba, Poltak Sitorus menyampaikan agar masyarakat mendahulukan pengurusan ijin. Hal ini agar tidak terjadi penindakan yang dapat merugikan masyarakat itu sendiri.
“Saya kira tadi sudah jelas disampaikan bahwa jangan sampai harus ditertibkan. Mulai sekarang disampaikan, uruslah ijinnya. Hal-hal yang belum paham nanti, masyarakat silahkan datang ke kita. Jadi aktiflah bertanya agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran,” kata Poltak Sitorus.
Pada acara sosialisasi ini, dua orang narasumber hadir. Pemateri pertama Direktur Penertiban dan Pemanfaatan Ruang, Ditjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah pada Kementerian ATR/BPN l, Ariodillah Virgantara dengan materi Perpres 81 Nomor Tahun 2014 RTR Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya, sedangkan pemateri kedua adalah Kepala Balai Wilayah Sungai Simatera II Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, DR. Mohammad Firman dengan materi Sosialisasi Keputusan Menteri PUPR Nomor 1695/KPTS/M/2022 tentang penetapan garis sempadan Danau Toba.
Sosialisasi ini juga dihadiri KasatgasKoordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK Wilayah I, Maruli Tua Manurung serta seluruh camat, pimpinan perangkat daerah, Asisten dan Staf Ahli dan juga sejumlah pengusaha.
Narasumber menyampaikan perihal manfaat dan kegunaan sempadan danau, dan juga larangan-larangan di sempadan danau. Kemudian diterangkan juga prosedur pengurusan izin pemanfaatan sempadan .