Di tempat terpisah, Koordinator TINDAK Indonesia sekaligus Advokat YLBH GAN-LMRRI, Yayat Darmawi SE,SH,MH mengatakan bahwa kalau hasil sampel yang diambil oleh masyarakat yang terdampak dan diserahkan kepada ketua Litbang YLBH GAN-LMRRI, Bambang Iswanto,A.Md maupun instansi terkait Lingkungan Hidup Tumpahan Minyak CPO tersebut tidak layak di gunakan atau berbahaya bagi kesehatan maka kami dari YLBH (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum) GAN-LMRRI akan melakukan langkah selanjutnya kejalur hukum”, ujar Yayat.
Dia menjelaskan bahwa masalah pencemaran lingkungan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Seperti yang tertuang dalam Pasal 1 Angka 14 UU PPLH, pencemaran lingkungan adalah segala bentuk tindakan memasukkan makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan”, jelas Yayat.
“Yayat mengatakan, dalam UU PPLH juga mengatur mengenai sanksi pidana pencemaran lingkungan hidup seperti yang tertuang dalam pasal 60 UU PPLH, setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
“Apabila ada pihak yang melanggar ketentuan tersebut, maka pihak tersebut akan dikenakan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah”, tegas Yayat.
“Dia berharap kepada pihak terkait untuk bisa bersinergi didalam melakukan tugas-tugas sebagai mana mestinya dan melakukan yang terbaik untuk masyarakat dan menegakkan keadilan yang sebenar-benarnya sebagai langkah supremasi hukum agar terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Yayat.
(Tim)