SIKATNEWS.NET | Sebulan berlalu laporan ketua Litbang YLBH GAN-LMRRI, Bambang Iswanto A,Md terkait dugaan pencemaran lingkungan Daerah Aliran Sungai (DAS) Melawi oleh Tumpahan minyak CPO (Crude Palm Oil) milik PT WPP (Wahana Plantation and Products) Julong Grup di desa tebing raya yang berimbas ke beberapa desa/kelurahan di Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang Kalimantan Barat membuat polemik di masyarakat,
Pasalnya, kejadian tersebut diduga terjadi akibat kelalaian perusahaan, human eror atau human trouble sehingga mengakibatkan Ponton/tongkang pengangkut tenggelam ke dasar sungai sehingga menyebabkan tumpahan minyak CPO bertebaran di sepanjang sungai Melawi, yang menjadi tanda tanya apakah proses penyalinan minyak CPO dari Tanki tampung ke kontainer yang berada di atas Ponton/tongkang pengangkut tersebut sudah sesuai SOP (Standard Operasional Pekerja) atau belum…?
Hal tersebut menjadi perbincangan di masyarakat bahwa perusahaan tersebut terkesan lambat dan lalai didalam melakukan pencegahan, penanggulangan, ganti rugi (kompensasi) kepada masyarakat yang terdampak langsung maupun tidak langsung.
Ketua Litbang YLBH GAN-LMRRI, Bambang Iswanto,A.Md sangat mengapresiasi kinerja lingkungan hidup kabupaten Sintang yang dipimpin oleh bapak Ricardo F.P.A.E.S.W,S.Hut,M.Si sebagai kepala tata lingkungan beserta stafnya di dalam menjalankan tugas sebagai mana mestinya dengan baik”, ujar Bambang.
Dia juga mengatakan bahwa laporan tahap pertama sesuai dengan fakta di lapangan, sampel air,sampel minyak CPO, data tertulis, visualisasi, maupun pengakuan dari masyarakat secara langsung dan sudah di klarifikasi oleh dinas Lingkungan Hidup kabupaten Sintang bahwa perusahaan tersebut akan bertanggungjawab dan bersedia mengganti kerugian yang disebabkan oleh Tumpahan minyak CPO Milik PT Wahana Plantation and Products Julong Grup“, ujarnya.
