“Saat mereka sampai di Kantor Imigrasi, petugas meminta untuk coba menghubungi kembali orang tersebut namun nomornya sudah tidak aktif alias diblokir oleh Oknum tersebut”, kata Bapak Sophian seperti yang dijelaskan korban.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Bapak Sophian Kasim Sani berharap agar masyarakat Karimun lebih waspada dan tidak tergiur oleh rayuan pembuatan paspor cepat.
Ditegaskan Sophian, pendaftaran Paspor hanya melalui aplikasi M-Paspor yang dapat di unduh pada Playstore maupun AppStore.
“Pemohon juga langsung mengisi data diri sendiri dan membayar hanya sebesar Rp350.000 yang disetorkan ke negara atas nama pemohon sendiri (bukan atas nama orang lain)”, lanjutnya lagi.
Untuk sekedar informasi, kuota layanan M-Paspor pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun sebanyak 60 pemohon setiap hari. Kuota tersebut diluar dari layanan prioritas/ ramah HAM yaitu Lansia, Balita, Difabel, dan orang sakit yang bisa datang langsung ke Kantor Imigrasi tanpa mendaftar aplikasi M-Paspor.
(Tim)








