Pelaksanaan reforma agraria di Indonesia saat ini memiliki landasan hukum yang semakin kokoh melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria. Regulasi ini memberikan arah dan petunjuk teknis yang jelas bagi pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Sebagai bentuk keseriusan dan langkah nyata Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, telah diterbitkan Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/431/KPPS/2026. Melalui payung hukum ini, Pemprov Sumut menghadirkan wadah terpadu guna mempercepat penyelesaian konflik agraria sekaligus memperluas akses pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat penerima manfaat.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, Nugraha, melaporkan struktur kepemimpinan Gugus Tugas Reforma Agraria. Ia menjelaskan bahwa Gubernur Sumatera Utara bertindak sebagai Ketua Gugus Tugas di tingkat Provinsi, sedangkan untuk tingkat Kabupaten/Kota dipimpin langsung oleh Bupati atau Wali Kota setempat.
Melalui rakor awal ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat merumuskan langkah-langkah yang tepat, terukur, dan responsif, sehingga persoalan agraria di Sumatera Utara dapat terselesaikan secara tuntas sekaligus membuka peluang kesejahteraan bagi masyarakat luas.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan strategis percepatan reforma agraria melalui penguatan kelembagaan gugus tugas reforma agraria (GRTA) yang dibawakan oleh direktur landreform Direktorat Jenderal Penataan Agraria Rudi Rubijaya.
Turut hadir pada rakor tersebut, Forkopimda Provinsi Sumatera Utara, Tim GTRA Provinsi Sumatera Utara, Bupati se Sumatera Utara, dan Kepala Kantor Pertanahan se Sumatera Utara./R.Waruwu.








