“Saya sudah banyak rugi bang, apalagi saya dari luar kota Medan. Bolak balik ke Medan. Harapanya, Toko Panglong Tongat dapat mengganti kerugian yang alami, baik dari materiil dan immateriil,” harap IR dengan tegas.
Sementara itu, berdasarkan hasil konfirimasi ke Toko Panglong Tongat. Taufik dengan responnya yang seolah – olah tidak merasa bersalah itu menyebutkan jika pihaknya akan bertanggung jawab, namun belum tau seperti apa tanggung jawabnya.
“Silahkan dibawa kembali ke Toko, kami akan memperbaikinya,” kata Taufik via telpon WhatsApp kepada media ini.
Selanjutnya, Advokat Fery Hulu dari Kantor Hukum Law Office Safer & Paretners, menyampaikan akan memproses secara hukum Pidana pemilik usaha tersebut.
“Apabila ia (Taufik) tidak menyelesaikan persoalan ini dengan klien kami (korban IR) sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka kami akan bertindak dan proses secara hukum,” tegas Adv. Fery Hulu./Red.








