Pada kesempatan yang sama, Hermanto Manurung menegaskan bahwa perkara ini akan terus kami perjuangkan untuk mendapatkan keadilan bagi klien kami.
“Dapat saya sampaikan bahwa klien kami adalah pemilik hak atas bangunan Hotel Purajaya Resort yang dirobohkan oleh tergugat tanpa dasar hukum yang jelas. Tergugat I dan II tidak mengantongi perintah putusan pengadilan inkrah, sehingga perobohan dan pengrusakan Hotel Purajaya Resort tidak sah,” jelasnya.
Kuasa PT DTL itu mengungkapkan, eksekusi perobohan gedung Hotel Purajaya dipastikan melanggar hukum, sebab Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak memiliki kewenangan dalam eksekusi. Padahal, dalam investigasi sejumlah media, perencanaan eksekusi melibatkan BP Batam.
“Setelah kami teliti dan analisa berkas, dokumen perkara yang menimpa klien kami, ditemukan beberapa kejanggalan dan tindakan kesewenang-wenangan. Dalam hal ini Pembatalan Perjanjian Pengalokasian lahan dan Perobohan Gedung Hotel Purajaya Beach Resort milik klien kami bertentangan dengan hukum,” kata Penasihat Hukum PT DTL, Hermanto Manurung./Red.