Tindak Pidana Penipuan Penggelapan Berhasil Ditangkap Jatanras Polres Simalungun

 

Pada hari Sabtu tgl 30 Juli 2022 sekira PKL 04.30 WIB, Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Ipda Bayu Mahardhika, Strk., bersama Tim berhasil mengamankan terlapor/tersangka CS(57) dari tempat persembunyiaannya disalah satu rumah kontarakan yang berada Jln. Balam Gang Hidayah No. 57B Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.

 

Terlapor/tersangka CS(57) berhasil diamankan bersama dengan barang bukti 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil jenis penumpang merek Daihatsu Type Xenia 1.3 dengan No. Pol: BK 1092 WL, yang merupakan milik pelapor/korban DM.

 

Saat ini terlapor/tersangka CS(57) sudah diamankan di kantor Sat Reskrim Polres Simalungun guna proses sidik dan pengembangan kasus penipuan atau penggelapan mobil lainnya yang terjadi di wilkum Polres Simalungun”.tandas AKP Ari, ketika dikonfirmasi disela-sela kegiatannya, Senin(1/8/2022).

( TORO GEA )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *