“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit II IPTU Dian Putra, S.Sos, berangkat ke lokasi dan sesampainya dilokasi, Tim langsung melakukan penyelidikan dan pada sekitar Pukul. 16.00 WIB, Tim melakukan penggerebekan pada sebuah Gubuk yang berada di Huta Moho II, Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi, Kabupaten Simalungun.
Dari hasil penggerebekan tersebut Tim berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial AR(30) warga Huta Moho II, Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah jambi, Kabupaten Simalungun bersama barang bukti berupa 1 (satu) kotak Headshet warna hitam yang berisi 17 (tujuh belas) plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis shabu2 dgn berat brutto 3,56 gram, 1 (satu) kaca pirex yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) unit Handphone merk RealMe warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam, 4 (empat) plastik klip kosong.
Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap AR ianya menerangkan bahwa benar diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut tersangka bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun guna dilakukan proses hukum selannjutnya”, tandas AKP Adi.
( Toro Gea )