Tersangka Dugaan Penghinaan Resmi Ditahan, Polres Nias Tunjukkan Ketegasan Jaga Kerukunan

“Benar Telah dilakukan penahanan di RTP Polres Nias terhadap Tersangka Inisial. ZKL terkait dugaan terjadinya tindak pidana “Setiap orang yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 dari Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP terhitung mulai dari tgl 25 Maret 2026.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut isu sensitif terkait diskriminasi dan potensi gangguan terhadap kerukunan sosial di wilayah Kota Gunungsitoli. Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna menjaga stabilitas keamanan serta rasa keadilan di tengah masyarakat.

Sementara itu, pelapor Agri Handayan Zebua menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas yang diambil oleh penyidik Polres Nias. Menurutnya, penahanan tersangka merupakan keputusan tepat untuk mencegah potensi gesekan horizontal yang berkepanjangan di masyarakat.

“Ini langkah yang tepat. Kami berharap proses hukum berjalan tuntas sehingga tidak terjadi konflik berkepanjangan di tengah warga,” tegasnya.

Dengan penahanan ini, proses hukum terhadap tersangka dipastikan akan berlanjut ke tahap berikutnya. Kepolisian mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga situasi kondusif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan/Yason Gea.