Subjek-Subjek Hukum Internasional serta Beberapa Unsur – unsur Suatu Negara Menurut Oppenheim dan Lauterpacht

Individu juga dapat menjadi subjek hukum internasional, terutama dengan hak asasi manusia (HAM), dimana individu dapat mengajukan keluhan ke pengadilan internasional atau lembaga lain.

Selain itu, menurut Oppenheim dan Lauterpacht, ada beberapa unsur – unsur suatu Negara, yakni :

1. Wilayah atau Territory yang menentukan pada area geografis yang diakui sebagai wilayah suatu negara termasuk daratan, perairan dalam, dan udara di atas wilayah tersebut.

2. Populasi atau Population. Dimana hal ini menyangkut jumlah penduduk yang tinggal di wilayah suatu negara yang terdiri dari warga negara dan penduduk non-warga negara.

3. Pemerintahan atau Government yang merupakan pengontrol dan pengelola negara tersebut. Pemerintahan ini dapat berbentuk monarki, republik, atau bentuk pemerintahan lainnya.

4. Kemampuan untuk berhubungan dengan Negara Lain atau Capacity to Enter into Relations with Other States. Artinya, Negara harus mempunyai kapasitas untuk menjalin hubungan dengan negara-negara lain. Biasanya, hal ini melibatkan kemampuan untuk menandatangani perjanjian, melakukan diplomasi, dan terlibat dalam hubungan internasional.

Demikialah pembahasan jawaban dari subjek-subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat Internasional serta unsur-unsur suatu negara menurut oppenheim lauterpacht.

Penulis : Rezky S. Law
Sumber Referensi :
– ISIP4130/Modul 12.5
– WIkipedia

(Red)