Subjek-Subjek Hukum Internasional serta Beberapa Unsur – unsur Suatu Negara Menurut Oppenheim dan Lauterpacht

SIKATNEWS.id | Untuk diketahui, subjek hukum internasional merupakan entitas atau individu yang diakui memiliki kedudukan hukum di tingkat internasional. Sabtu (25/11/2023).

Maka, Subjek-Subjek Hukum Internasional yang diakui tersebut serta beberapa unsur – unsur suatu Negara  menurut Oppenheim dan Lauterpacht.

Subjek – Subjek Hukum Internasional

1. Negara

Negara adalah subjek utama dalam hukum internasional. hal ini meliputi negara-negara merdeka yang mempunyai wilayah tertentu, populasi, pemerintahan sendiri, dan kemampuan untuk menjalankan hubungan eksternal (luar). Negara juga dapat diartikan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independen.

2. Organisasi Internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa/PBB, Association of South East Asian Nations (ASEAN), Uni Eropa (European Union), Konferensi Asia-Afrika (KAA), Asia Pacific Economic Cooperation (APEC), WHO (Organisasi Kesehatan Dunia), Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) atau IMF (Dana Moneter Internasional), dan lain sebagainya.

Perlu diketahui bahwa organisasi-organisasi ini mempunyai hak dan kewajiban tertentu di bawah hukum internasional dan dapat terlibat dalam perjanjian internasional.

3. Individu