
Dalam pemaparannya, Edy Sameaputty menyampaikan bahwa penerapan E-Berpadu adalah pengembangan dari inovasi terdahulu yang dimiliki Pengadilan Negeri Batam. Namun, saat ini diterapkan secara nasional, mulai dari jenis Pelayanan Pelimpahan Perkara Pidana secara elektronik, Permohonan Izin Penggeledahan, Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Pembantaran, Izin Besuk Tahanan dan lain-lain secara elektronik.
Setelah sosialsisasi materi selama 10 menit, kegiatan dilanjutkan dengan simulasi penggunaan aplikasi E-Berpadu oleh para pengguna aplikasi dengan mencoba melakukan pendaftaran akun serta penginputan data yang dibantu oleh personil Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan / PTIP Pengadilan Negeri Batam dengan arahan langsung oleh Kasubbag PTIP Hendra Prawira, S.H.
Kegiatan ditutup dengan foto bersama peserta sosialisasi dengan Hakim Pengadilan Negeri Batam Edy Sameaputty, S.H., M.H.
(Tim)