Seiring proses, Yonafati mendapat info dari pihak kepolisian, perkara yang dilaporkannya itu berkembang dan dilimpahkan ke Polres Nias. Pada (16/1/2023), korban lalu menerima surat panggilan untuk permintaan keterangan.
“Setelah pemeriksaan tersebut, perkara yang saya laporkan pada 15 November 2022 di Polsek Mandrehe, tidak ada perkembangan lanjutan,” imbuh Yonafati.
Padahal, ujar dia melanjutkan, peristiwa yang dialaminya telah memenuhi dua alat bukti yang cukup.
Alat bukti seperti luka mata korban sebelah kiri, visum dari Rumah Sakit. Namun, perkara yang telah dilaporkannya di Polsek Mandrehe itu belum dilakukan gelar perkara untuk naik ke penyidikan.
Pada 15 November 2022, sekitar pukul 04:00 WIB, korban sedang mengendarai motor, lalu dipepet oleh sejumlah orang, kemudian dipukuli sampai babak belur. Yonafati Zebua berhasil kabur, kendati meninggalkan kendaraannya dan meminta perlindungan kepada warga sekitar.
Ketika melapor, saat itu kendaraan roda dua milik korban diamankan oleh penyidik Polsek Mandrehe. Namun penyidik tidak langsung melakukan Daktiloskopi Forensik/Pemeriksaan Sidik Jari.
“Perkara saya tidak diproses dengan profesional dan bertentangan dengan aturan hukum baik secara acara pidana maupun menurut aturan hukum di internal Kepolisian Republik Indonesia,” pungkasnya.
(R Waruwu)