Seorang Pengacara di Coba Di Tipu Dengan Modus Seperti Ini

Dorkas menambahkan jika sebelumnya sudah berupaya untuk bertemu dengan cara kekeluargaan hingga surat Somasi sudah dilayangkan dua kali supaya Sertifikat Ruko tersebut dikembalikan karena belum ada kesepakatan Harga Jual Beli. Namun, selalu dengan jawaban bahwa permasalahan itu telah dikuasakan kepada Kuasa Hukum, DR B. Hartono SH. MH yang masih keluarga dari Chessida.

Singkat Cerita, Dorkas sudah mulai muncul kecurigaan tentang rencana Tergugat, Chessida Soehardy karena sulit diajak bertemu, maka Penggugat ( Dorkas Nomi Lori ) pun terpaksa melayangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri ( PN ) Batam. Bahkan sebelum Gugatan di gelar, berbagai cara untuk merebut / menguasai Harta Dorkas ( Ruko 3 Lantai ). Salah satunya Hartono menuduh Dorkas dengan nilai Rp. 250 Juta, ( Jual Beli Lahan ) yang tidak bisa dibuktikan sampai sekarang. Bahkan, Dorkas sempat di tahan atas tuduhan yang lakukan Hartono ( Pengacara Yanti ) Sedangkan, Nilai Aset Dorkas sendiri yang mencapai Rp 2.5 Miliar masih ada di tangan Mereka ( Chessida dan Hartono ).

Awal Tahun 2021, Perkara dimulai sekalipun dalam tiap tiap gelar Persidangan ada banyak yang menjadi keganjalan dalam penyampaian Hakim salah satunya “menghentikan persidangan karena ada 2 Wartawan di dalam ruangan ; menyarankan agar ketiga pengacara mencabut kuasa karena Dorkas termasuk Kuasa Hukum”. Jadi, hanya 2 Kuasa Hukum saja. Kenapa tidak dari awal sebelum di gelar perkara ? Tanya Dorkas

Dalam Kasus Gugatan Perdata ini yang di layangkan Dorkas kepada Yanti dengan Pengacaranya Hartono, sangat mengharapkan kepada Majelis Hakim untuk dapat membuka tabir kasus terdahulu yang masih belum ada kejelasan tentang jual beli lahan yang di tuduhkan Hartono kepada Dorkas ( Kasus Penipuan ) dengan cara di cicil yang totalnya menjadi Rp. 240 juta. Sementara, nilai yang di Gugat Rp. 250 Juta

Hingga akhirnya, Putusan Hakim yang telah di gelar pada tanggal 4 Januari 2022 menjadi sorotan karena pada saat pembacaan Hakim Ketua tidak jelas, memakai masker, tersendat – tersendat. Sehingga, Penggugat Semakin kecewa dengan putusan Majelis Hakim itu sendiri.

Jadi, Hakim sebenarnya dan harusnya sudah bisa membaca alur daripada kasus tersebut bahwa ini merupakan sebuah kasus rekayasa yang tersusun dengan rapi. Tapi, kenapa dalam keputusan tidak ada ketegasan ? Artinya, Dorkas mendapat 2 kali kerugian dikarenakan ketidakpastian Hukum. Baik dari segi Nama Baik maupun dari Aset / Hak Miliknya.

“Ironisnya, Sampai saat ini Hak Milik Dorkas , Ruko tersebut yang senilai Rp. 2,5 Miliar sekarang masih di tangan mereka dan belum ada kepastian oleh karena putusan Majelis Hakim yang sampai saat ini masih mengambang”, tutup Dorkas.

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *