Seorang Pengacara di Coba Di Tipu Dengan Modus Seperti Ini

SIKATNEWS.NET | Inilah cara terbaru melakukan penipuan dan berbagai cara untuk mendapatkan Hak yang bukan miliknya. Hal ini langsung di alami oleh Dorkas Nomi Lori S.H, M. Hum. Rabu (5/10/2022).

Kronologi Cara Penipuan

Berawal di pertengahan 2013, Dorkas mendapatkan kenalan bernama Chessida Soehardy alias Yanti, dan meminta untuk mencari Tenaga Kerja kemudian memberi penawaran pekerjaan tersebut kepada Dorkas di Instansi mereka, PT. Karya Agung yang saat itu Yanti sebagai Direksinya.

Saat itu, memang saya menyediakan Tenaga Kerja dengan hasil yang cukup baik dan bisa diandalkan oleh karena beberapa kasus yang saya selesaikan hingga kasus yang 7 Tahun pun terselesaikan, bahkan sampai pada Tahun 2017 saya masih di posisikan sebagai Staff Ahli yang mana saat itu B. Hartono, SH, MH sebagai Kuasa Hukum si Chessida”, Kata Dorkas.

Dari hubungan Kerja tersebut juga, Chessida ( Yanti ) memperkenalkan Hartono ke Dorkas secara Pribadi dan kemudian DR. B. Hartono, SH, MH mengangkat Dorkas Lominori sebagai Kepala Cabang Batam di kantor Hukum Hartono yang mana kedudukan Kantor tersebut milik Dorkas dan Almarhum Christianto Rokumahu (suami), mantan Anggota DPRD Periode 2004 – 2009.

Dengan terjalin hubungan Kerja dan Pribadi antar Dorkas dan Hartono serta Yanti hingga sudah ada rasa saling percaya. Maka, dalam perjalanan hubungan tersebut Yanti mengambil kesempatan dengan meminjam Sertifikat Ruko yang beralamat di Komplek Central Sukajadi, Batam Centre untuk diagunkan agar mendapatkan tambahan dana segar untuk Perusahaan milik Chessida. Saat itu, Sertifikat masih berada di tangan salah satu Bank BCA berhubung masih ada sisa angsuran yang sedang berjalan yang Nilainya tidak seberapa sebesar Rp. 250 Juta, Sedangkan saat itu Harga Ruko 3 Lantai tersebut di Nilai Rp. 1,8 Miliar. Jelas Dorkas !

Artinya, Dorkas Lomi Nori masih mendapatkan income dari Ruko miliknya, namun dengan usaha Yanti( Lawan Perkara ) akhirnya Sertifikat tersebut dapat berpindah ke tangannya dan diagunkan ke pihak lain dengan membuat Akte Jual Beli dibawah tangan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan pinjaman, namun Dorkas sama sekali tidak menerima Uang tersebut. Tetapi, Sertifikat itu diserahkan dengan Bukti Penyerahan kepada Anak Yanti. Dan Dorkas menjelaskan bahwa Bukti Penyerahan Sertifikat telah disertakan sebagai alat Bukti di Pengadilan dalam tahap Pembuktian”, Tegas Dorkas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *