Seorang Bidan Dijanjikan Dinikahi Karena Hamil, Oknum Polisi Berinisial YAAS Dapat 3 LP Sekaligus di Polda Kepri

Lebih ironisnya lagi, dalam surat LP nomor : STTP/B/87/IX/2025/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU yang diterima media ini, disebutkan bahwa pada tanggal 1 Juni 2025 sekira pukul 10.30 WIB, YAAS (pelaku) yang tidak memakai busana memaksakan pelaku FM (korban) untuk berhubungan badan di dalam kamar mandi, kost yang dihuni oleh korban yang terletak di Batam Center, Kota Batam.

Saat itu juga, korban FM yang sedang mandi menolak untuk berhubungan badan sebab dari tahun 2024 tidak ada kepastian dari YAAS untuk menikahi FM. Namun, karena nafsu pelaku yang tak terbendung lagi, korban di dorong ke klosed duduk kamar mandi dan terjatuh serta menjambak rambut korban.

Dengan begitu, YAAS dengan leluasa memasukkan alat kelaminnya dari belakang korban hingga mencapai rasa klimaksnya, yakni mengeluarkan sprema di dalam kemaluan korban. Akibatnya, korban merasakan sakit di sebagian tubuhnya dan merasa trauma atas kejadian yang begitu cepat dari tindakan yang dilakukan oleh YAAS.

“Saya tidak banyak tuntutan. Cukup dia (YAAS) bertanggungjawab atas apa yang dilakukannya. Bahkan, belum nikah pun, dia sudah berhubungan dengan perempuan lain lagi. Jadi, saya merasa dipermainkan dan keluarga saya dipermalukan,” ucap FM secara singkat yang masih dalam keadaan trauma.

Melalui kuasa hukum FM, dari Kantor Lisman Hulu bersama dengan Advokat Fery Hulu, Pengacara Martin Zega dan Pengacara Leo Halawa, menyampaikan bahwa bahwa sudah dilakukan sebanyak dua kali mediasi terhadap kedua belah pihak. Namun, tidak ditemukan adanya kesepakatan yang serius.

“Dua kali kita mediasi. Tapi, pihak YAAS tidak menunjukkan sikap yang serius. Oleh sebab itu, kasus ini akan terus dipantau dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan undang – undang yang berlaku serta memastikan hak – hak dari pada klien terpenuhi,” ucap Lisman Hulu mengakhiri./Red.