SIKATNEWS.id | Seorang oknum polisi berpangkat Brigadir berinisial YAAS resmi dilaporkan ke Polda Kepri. Tak tanggung – tanggung, oknum polisi yang berdinas di Polsek Sagulung itu mendapatkan 3 laporan polisi (LP) sekaligus.
Pertama, dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan LP nomor: STTP/B/87/IX/2025/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU. Kedua, dugaan tindak pidana dengan LP nomor: STTP/B/84/IX/2025/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU. Ketiga, dugaan pelanggaran kode etik kesusilaan (menghamili) dengan LP nomor: SPSP2/41/IX/2025/Subbagyanduan.
Kronologi berawal pada tanggal 22 Desember 2024, YAAS yang bertugas di Polsek Sagulung Kota Batam, berkenalan dengan FM yang berada di Kota Medan, hingga FM dijemput dan dibawa ke kota Batam dengan janji untuk dinikahi karena sudah melakukan hubungan suami istri dan FM juga dalam keadaan hamil.
Pada 21 April 2025, FM mengalami keguguran karena terjatuh di Kamar Mandi hingga pendarahan hebat. Karena mengalami keguguran dan selalu dapat kekerasan fisik hingga pendarahan hebat yang dilakukan oleh YAAS, pada 6 Mei 2025, FM meminta ke YAAS untuk diantarkan kembali ke orang tua FM ke Medan.
Dengan harapan yang putus asa, karena YAAS terus dan selalu menjanjikan pernikahan, akhirnya FM pulang ke orang tuanya. Lucunya, YAAS bersama orang tuanya berjanji melangsungkan pernikahan lagi dengan datang ke Medan bertemu dengan orang tua FM.
Seminggu kemudian, FM yang sudah hamil kembali, disuruh datang lagi ke Batam dengan rencana mempersiapkan sekaligus melangsungkan pernikahan. Lagi lagi, rencana tersebut tidak terwujud alias gagal. Justru, FM kembali mendapatkan kekerasan fisik dari YAAS sendiri berupa dorongan fisik hingga orang tua YAAS memarahi FM.
Ironisnya, kekerasan secara fisik maupun secara mental yang dilakukan oleh YAAS, FM mengalami penanganan yang serius hingga 4 kali di opname di salah satu rumah sakit di Kota Batam. Singkat cerita, sampai saat ini, FM berada dalam kondisi trauma dan merasa dirinya hanya dipermainkan bahkan keluarga besar FM dipermalukan oleh YAAS.