Masih menurut Sudaali, penyidik yang sebelumnya telah dipindahkan/mutasikan di divisi lain yang seharusnya oknum yang menangani kasus ini telah diserahkan terimakan pada penyidik yang baru, maka sepatutnya menjadi tanggung jawab Penyidik dan Juper baru.
“Sepertinya mereka saling buang tanggung jawab, ketika saya tanya pada Juper A.L melalui Pesan WhatsApp, eh malah A.L mengaku berada di Nias Barat, padahal A.L tidak termasuk dalam Personel PAM Demo pada waktu itu. Buktinya, tidak berapa lama saya ke Mako Polres Nias pada hari itu juga, A.L terlihat masih berada di Mapolres Nias. Sepertinya hanya akal – akalan untuk terlepas dari tanggung jawab saja,” bebernya.
“Bila hal ini berlanjut begini gini terus maka akan saya laporkan ke Pihak Divpropam dan Irwasum Mabes Polri di Jakarta agar yang menangani perkara ini segera diperiksa. Bila ditemukan adanya pelanggaran, sekiranya para oknumnya ditindak tegas,” kata Sudaali.
Sudaali Waruwu menepis pernyataan dari Humas Polres Nias yang menyatakan bahwa pihak Polres Nias tidak berani membawa DPO malam itu karena dalam putusan Surat No: 210/Pid.B/2021/PN Gst, Frans Chandra Ziliwu dinyatakan tidak bersalah. Pihak Polres Nias melengkapi administrasi untuk pencabutan status DPO.
Atas hal itu, Sudaali menduga bahwa pernyataan itu sebagai pernyataan yang tidak berpihak terhadap korban, karena apa yang dinyatakan itu bertolak belakang dengan putusan yang telah dia peroleh dari Pengadilan Negeri Kelas IIB Gunungsitoli.
“Dalam Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli tak satu pun menyatakan bahwa Frans Candra Ziliwu Alias Candra tidak terbukti bersalah, baik di Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli, maupun di putusan Pengadilan Tinggi, terlebih di putusan Kasasi. Ketiga salinan putusan itu telah saya peroleh dari Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan saya tidak menemukan bahwa Frans Candra dinyataka bebas,” ungkap Sudaali.
“Secara logika, Candra masih DPO belum dan belum didakwa oleh Penuntut Umum. Bagaimana dia bisa bebas? dapat dilihat dari semua salinan putusan itu. Bahkan Salinan Putusan itu telah di unjukkan pada Juper A.L, namun hingga saat ini belum dikembalikan oleh A.L. pada saya,” kata Sudaali.
Di tempat terpisah ketika di tanyakan pada Kapolres Nias AKBP Agung Suprapto Dwi Cahyono, melalui PS.Kasi Humas Polres Nias AIPDA M. Motivasi Gea pada Selasa (23/09), pihaknya merespon untuk menunggu.
“Mohon menunggu dulu ya Pak, kami sedang melakukan gelar perkara terkait masalah DPO itu, mohon bersabar menunggu ya Pak. Dalam 2 hari ke depan akan kami jelaskan apa hasil Gelar Perkaranya dari Reskrim Polres Nias, sebab ini sedang berlangsung Pak,” kata Motivasi Rabu, (24/09)./Jamil Mendrofa.