Sejumlah Oknum Polisi Polres Nias Diduga Bermain Mata dengan Tersangka DPO

SIKATNEWS.id | Sejumlah polisi dari Reskrim Polres Nias mendatangi kediaman Orang tua, tersangka DPO (Daftar Pencarian Orang), di Desa Hambawa Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Selasa (26/08) sekira pukul 00:45 WIB, dini hari.

Pelapor (korban) saksikan langsung sekaligus pemandu/penunjuk lokasi rumah kediaman orang tua tersangka. Diketahui, orang tua DPO telah lebih dahulu sudah divonis bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri kelas IIB Gunungsitoli hingga ke putusan pengadilan Tinggi dan putusan Kasasi.

Korban Aferinyaman Ziliwu Alias Ama Iper menilai bahwa hal ini merasa ganjal karena tidak ada tindakan terhadap pelaku DPO bernama Frans Candra Alias Candra tersebut.

“Orang tuanya udah divonis, tapi anaknya Frans Candra waktu itu tdiak divonisi karena melarikan diri sesuai Surat DPO dari Polres Nias, bahkan hingga hari ini belum diberitahukan penyidik sejak surat itu,” kata Aferinyaman yang kental dengan nada kesal.

Bukan hanya itu, Ama Iper juga menceritakan ketika petugas Polisi pulang tidak melakukan penangkapan pada DPO, sepertinya personel yang mendatangi lokasi kurang memahami persoalan, nampak ragu dengan surat DPO, lebih yakin pada putusan Hakim pada vonis hukuman Amati Ziliwu pada hal berkas untuk Frans Candra Ziliwu belum sampai di persidangan.

“Petugas pulang beri pesan agar besok saya hadir ke Polres nanti siang. Kami tak berani tangkap karena ada putusan pengadilan, ini sudah selesai. Saya menduga ada permainan para oknum yang menangani kasus ini,” kata Ama Iper menirukan arahan petugas dari kepolisian itu pada awak media ini.

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Sudaali Waruwu merasa kecewa pada tim Polres Nias karena tidak tidak dilakukan penangkapan terhadap DPO.

“Saya sangat kecewa pada tim buser dan penyidik/penyidik pembantu yang menangani perkara ini, seharusnya tersangka yang sudah DPO dilakukan penangkapan, sepanjang status DPO itu belum dicabut, bukan malah dibebaskan,” ucap Sudaali dari Kantor Hukum, di Perumahan Dahana Indah Blok C No 100 Kota Gunungsitoli, Selasa (23/9).

Kuasa Hukum mendesak agar Kapolres Nias, turut mengawasi kelalaian yang di lakukan oleh personel yang menangani perkara ini segera, bila tidak maka pihaknya sebagai Kuasa Hukum akan melaporkan Kepada Kapolri, melalui Divpropam dan Irwasum Mabes Polri juga Kepada Kompolnas RI. di Jakarta atas dugaan ketidak profesional/yang dapat berpotensi melanggar Etik Kepolisian dalam menangani Perkara Tersangka DPO.

“Dengan tidak ditahannya tersangka itu, terkesan membuat DPO semakin leluasa untuk melarikan diri kembali sehingga dapat mempersulit proses lebih lanjut, sementara belum ada kepastian Hukum atas apa yang sudah di persangkaan padanya,” imbuh Sudaali dengan nada tegas.