Lanjutnya, dari hasil penyelidikan di Desa Jandi Meriah, petugas berhasil mengetahui seorang yang dicurigai sebagai bandar narkotika tersebut. Petugas kemudian melakukan pengintaian dan membuntuti orang tersebut.
Pukul 01.00 WIB, tepatnya di Perladangan Lau Jering, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap orang tersebut, yang kemudian mengaku bernama SB. Petugas kemudian melakukan serangkaian penggeledahan diperladangan disekitar TKP penangkapan dan ditemukan barang bukti yang ditunjukkan SB, berupa 1 buah plastik assoy warna hitam berisikan 3 (tiga) paket plastik klip berisikan diduga narkotika sabu, dengan berat keseluruhan, seberat bruto 1,7 (satu koma tujuh) gram dan 1 (satu) bal plastik klip dalam keadaan kosong di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Djarum BLACK, 4 (empat) paket/am ganja meliputi ranting, daun dan biji yang dibungkus dengan kertas buku tulis setelah ditimbang keseluruhan seberat bruto 4,63 (empat koma enam tiga) gram di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam, 1 (satu) bal plastik klip dalam keadaan kosong, juga ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam.
Dari introgasi SB, ianya mengaku bahwa barang bukti narkotika sabu dan ganja yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang dibelinya dari seorang laki laki LK di Desa Nari Gunung II.
Petugas langsung melakukan pengembangan, dan pukul 02.00 WIB, petugas menangkap LK di rumah tempat tinggalnya, di Desa Nari Gunung II. Pada saat penangkapan terhadap LK, ditemukan barang bukti saat penggeledahan berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp300 ribu, yang diduga sebagai alat komunikasi dan uang keuntungan dalam hal jual beli narkotika jenis sabu dan ganja.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik”, ujar Kasat.
“Kedua pelaku dikenakan melanggar pasal 111 ayat (1), 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara”, tutup Kasat.
(Ali Sokhi Hura)