Di dalam rumah SBN, petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 buah plastik assoy warna merah yang berisikan 44 paket plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang keseluruhan seberat bruto 53,24 gram, 4 (empat) lembar potongan plastik assoy warna biru sebagai pembungkus sabu, 8 lembar plastik klip dalam keadaan kosong dan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver serta juga ditemukan 1 (satu) unit handphone Android merk Samsung warna putih.
SB mengakui bahwa barang narkotika sabu sabu di dalam rumahnya adalah miliknya yang akan dijual.
Petugas kemudian membawa ketiga pelaku yakni SB, LK dan SBN dan semua barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna proses Sidik dan Lidik lanjut.
Ketiganya diduga kuat saling berkerja sama dalam hal jual beli narkotika.
“Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah dimankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik”, ujas Kasat.
“Untuk SB dan LK dikenakan melanggar pasal 111 ayat (1), 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara”, tutup Kasat.
(Ali Sokhi Hura)