Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Migas

“Kepada petugas, supir mobil tersebut mengaku bernama (OPS) dan dibantu oleh (HS). Diketahui, minyak solar yang ditemukan dalam jerigen diperoleh dari tangki mobil box yang dibeli tanggal 22 September 2022 dan sengaja dikumpulkan di rumah tersebut menunggu pengisian solar berikutnya berhasil dilakukan, untuk disuling yang nantinya akan dijual ke nelayan”, terang Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, S.H, S.I.K.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, S.H, S.I.K mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh (OPS) dan (HS) telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga BBM Subsidi tanpa memiliki izin sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi. Adapun ancaman pidana paling lama 6 (enam) Tahun.

“Untuk barang bukti sudah diamankan 1 (Satu) unit Mobil Mitsubisi Jenis Truk Box model P100 Engkel Warna Orange, 3 Buah Jerigen diduga berisi minyak solar, 13 Buah Jerigen Kosong, 2 Kartu Brizzi, 3 Buah selang, 5 buah pompa tangan, 1 buah Corong minyak warna hijau, 2 unit HP”, tutup Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, S.H, S.I.K/Red.

(YD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *