“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ucapnya melanjutkan.
Terdakwa Ricky Rizal telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai Terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
(Tim)