Dan KK (46 Th) yang merupakan tetangga pelaku MD (16 Th) di kav sei daun. Dengan total kerugian sebesar Rp 10.000.000.
Kanit Reskrim Polsek Sei tenta, IPTU Yustinus Halawa, SH., MH mengatakan “terhadap pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk”.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan “pelaku yang diamankan berjumlah 2 orang yakni RH (16 Th) dan MD (16 Th) dan pelaku tersebut merupakan warga sungai daun Kel.Tanjung Piayu Kec.Sei Beduk”.
Terhadap pelaku RH (16 Th) dan MD (16 Th) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.
Salam Hormat kami
Humas Polresta Barelang
(Tim)