Polsek Parapat Resor Simalungun Selesaikan Kasus Pengeroyokan dan Pengancaman Melalui Restorasi Justice

Lalu kedia belah pihak sepakat berdamai secar kekeluargaan. Pihak I telah menyesali perbuatan dan meminta maaf kepada pihak II dan Pihak ke II menerima dengan ikhlas. Kedua belah pihak berjanji akan menjaga perilaku, perbuatan dan perkataan di lingkungan tempat tinggal masyarakat dan tidak akan menimbulkan permasalahan yang dapat pemicu persoalan di kemudian hari.

Pihak I berjanji tidak mengulangi yang melawan Hukum yang melawan Hukum kepada keluarga, lingkungan dan orang lain dalam Perkara apapun. Kedua belah pihak setelah berdamai tidak melakukan tuntutan Hukum secara Pidana maupun Hukum Perdata; serta aabila di kemudian hari ada diluar kami kedua belah pihak yang melakukan tuntutan maka kami kedua belah pihak menyatakan gugur demi Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Adanya kesepakatan kedua belah pihak itu, pihak Polsek Parapat menuntaskan kasus pengeroyokan dan pengancaman tersebut melalui Restoratif Justice (RJ)

( TORO.GEA )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *