Polsek Lubuk Baja Amankan Pelaku Pertolongan Jahat yang Terjadi di Kampung Utama

Yang mana Handphone tersebut merupakan hasil dari tindak pidana Pencurian yang disertai dengan kekerasan.

Atas Perbuatannya pelaku tindak pidana pertolongan jahat dijerat dengan pasal 480 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun ungkap Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM.

Salam Hormat kami

Humas Polresta Barelang

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *