Yang mana Handphone tersebut merupakan hasil dari tindak pidana Pencurian yang disertai dengan kekerasan.
Atas Perbuatannya pelaku tindak pidana pertolongan jahat dijerat dengan pasal 480 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun ungkap Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM.
Salam Hormat kami
Humas Polresta Barelang
(Tim)