Polresta Barelang Ungkap Pembunuhan Berencana, Pelaku Kembali ke Batam Untuk Pastikan Aksinya Berhasil

Sekira pukul 10.30 wib korban mengantarkan istri sirihnya kembali ke hotel, selanjutnya pelaku pergi untuk membeli obat nyamuk dan membeli 20 botol pertalite serta pelaku meminta tolong kepada anak kos yang tinggal di kos kosan milik korban untuk membeli tabung gas 3kg sebanyak 8 buah, kemudian pelaku menyusun 8 botol pertalite di sepanjang pintu ruang tamu sampai dapur serta kamar korban yang mana di bawah botol pertalite tersebut sudah ditaruh baju baju yang disusun sepanjang dari pintu ruang tamu sampai dapur serta kamar korban dan menyiram 1 botol pertalite di kamar korban dan 1 botol pertalite di dapur.

Kemudian pelaku juga menaruh beberapa ranting serta rumput – rumput kering di belakang pintu ruang tamu dan kemudian pelaku menghidupkan api dengan menggunakan obat nyamuk bakar dengan maksud dan tujuan pelaku bahwa korban meninggal akibat kebakaran. Pada pukul 17.00 WIB, pelaku pergi ke Bandara Hang Nadim untuk berangkat ke Jakarta.

Setibanya di Jakarta Pelaku memonitor kejadian di Batam, tidak ada berita yang menyatakan terjadinya kebakaran sehingga pelaku merasa tidak tenang. Sehingga pada hari Jumat (3/11/23), pelaku kembali lagi ke Batam untuk melihat kondisi korban apakah sudah meninggal dunia dan terjadi kebakaran.

Setiba di rumah korban, pelaku melihat posisi korban sudah dalam posisi yang berbeda saat ditinggalkan dari sebelumnya yang mana kaki korban sebelumnya berada di atas dan sekarang pelaku melihat posisi kaki korban sudah berada di lantai, kemudian pelaku memukul kembali kepala belakang korban dengan menggunakan kayu lesung sebanyak 5 kali, hingga kepala korban berdarah dan kemudian pelaku mengencangkan bungkusan kepala korban menggunakan kantong plastik berwarna hitam.

Kemudian pelaku menutupi badan korban dengan menggunakan bantal dan menaruh rumput – rumput kering di depan pintu kamar korban dan menyalakan api serta pelaku juga menyalakan api di rumput – rumput kering serta ranting di belakang pintu ruang tamu hingga hangus terbakar.

Pelaku membuang kayu lesung tersebut di parit belakang garasi mobil korban dan pelaku mengambil tas yang berisikan atm, dokumen, sertifikat tanah milik korban, kemudian pelaku meminta sdr. A (pegawai rental) untuk mengantarkan pelaku ke Bandara Hang Nadim untuk berangkat kembali ke Jakarta.

Yang menjadi motif Pelaku melakukan pembunuhan berencana karena tidak mendapat dukungan uang sebesar 50 Milyar dari korban karena sebelumnya korban menyetujui untuk memberikan uang tersebut digunakan untuk mengurus kepetinggi partai di Jakarta untuk menjadi bakal calon Bupati Tapanuli Selatan Sumatera Utara dan juga ingin menguasai harta milik korban.

Kapolresta Barelanng, Kombes Pol Nugroho Tri menghimbau kepada masyarakat untuk lebih hati hati dan waspada jangan sampai ada lagi yang menjadi korban seperti kejadian ini, waspada terhadap semua orang baik itu teman dekat, keluarga atau orang yang baru kita kenal, saya himbau semua masyarakat Kota Batam ini sebelum berbuat kejahatan lebih baik di pikirkan dulu. Tidak ada tempat untuk pelaku kejahatan dalam bentuk kejahatan apapun di Kota Batam ini pasti akan kita tindak tegas.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 340 dan/atau pasal 338 dan/atau pasal 351 K.U.H.Pidana anjaman pidana 15 tahun atau pidana penjara 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup maksimal hukuman mati,” Kapolresta Barelang.

(Gokkon)