Kemudian melihat perempuan tersebut pergi, pelaku kembali mendatangi menemui korban dengan bertanya kembali
“Dimana Pak WILIAM ?,” tanya pelaku.
“Kalau nyari Pak Wiliam itu harus dihubungi dulu,” jawab korban.
Namun, karena jawaban tidak memuaskan dan merasa dipermainkan tanpa berpikir panjang tersangka langsung menebaskan 1 bilah parang ke kepala bagian belakang, tangan dan mulut korban sebanyak satu kali hingga korban berlari dan tersungkur di semak belukar depan Kantor Pemasaran Ruko Oryza.
Kemudian pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian menuju ke rumah salah satu anggota Polri dan menceritakan kejadian pembunuhan yang dilakukannya kemudian anggota polri tersebut membawanya ke polresta barelang untuk menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Dijelaskan Komplo Dwi Ramadhanto, barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 bilah Parang, 1 helai baju korban, 1 helai celana korban, 1 pasang Sepatu, 1 unit handphone merk Realme, 1 helai baju tersangka, 1 helai celana tersangka, 1 buah Payung, 1 unit Sepeda motor merk Honda Beat BP 3278 AI warna hitam kombinasi merah jambu.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 340 KUHPidana dan atau pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” tutup Kasat Reskrim Polresta Barelang.
(Red)