Berdasarkan hasil interogasi awal, petugas kemudian mengamankan terduga pelaku lainnya berinisial A.Z. (39 tahun), A.Z. ditangkap di Jalan Fondrako Km 7, Desa Lolomoyo, Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli.
Selanjutnya, barang bukti yang diamankan dari A.Z. antara lain 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor.
Kedua terduga pelaku mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut mereka peroleh dari seseorang berinisial L., yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Seluruh barang bukti dan kedua pelaku telah kami bawa ke Mapolres Nias untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kami juga akan melakukan pemeriksaan saksi, tes urine, dan melengkapi administrasi penyelidikan,” tambah Kasat Narkoba.
Polres Nias menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau agar tetap aktif memberikan informasi yang dapat membantu pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban./JM.