Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/44/II/Res.1.8/2024/SPKT/POLSEK SUNGAI BEDUK/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPRI, tanggal 19 Februari 2024 menyebutkan bahwa korban berinisial AH telah melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHAPidana. Dimana, pada tanggal 18 Februari 2024, sekira pukul 21.30 WIB, 1 (satu) unit kendaraan roda dua dirampas oleh para terlapor. Kerugian korban mencapai Rp. 12 Juta Rupiah.
Korban AH melalui kuasa hukumnya, Adv. Saferiyusu Hulu, SH, MH megucapkan terima kasih yang setinggi – tingginya kepada pihak Polri, khususnya Polsek Sungai Beduk.
“Apresiasi atas respon cepat dari pihak kepolisian atas Laporan Polisi Nomor tersebut di atas. Korban sangat membutuhkan keadilan terhadap kejadian yang dialaminya,” tutup Adv. Safer, sapaan akrabnya./Red.