Polisi Tangkap Dua Oknum Debt Collector di Kota Batam, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Kepada Polri

SIKATNEWS.id | Dua orang oknum yang diduga sebagai Debt Collector (Penagih Utang) yang bekerja di Kredit Plus telah ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk, Kota Batam.

Pasalnya, para oknum ini dilaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan mematahkan stang motor korban.

Menurut informasi yang didapatkan media ini, saat dikonfirmasi ke Kapolsek Sungai Beduk, IPTU Fikri Rahmadi membenarkan penangkapan tersebut.

“Untuk saat ini sudah kami amankan, dan kami lagi proses. Ada 2 (dua) orang, inisial J dan D,” jawab Kapolsek IPTU Fikri Rahmadi via pesan WhatsApp pada Selasa (14/05), sekira pukul 16.00 WIB.