“Sebenarnya kecurigaan saya terhadap aksi Bea Cukai Batam ini sangat meresahkan, karena sejauh ini hanya dilakukan razia rokok dan mikol ilegal diwarung kecil dan pedagang kaki lima saja, sementara pelaku utamanya masih bebas membuat produknya sehingga tampak tidak serius dalam menangani perkara ini” Ucapnya kepada media.
Surat pengaduan dengan nomor 013/SPH/KE/PJMI-KEPRI/X/2022 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI) ini merupakan inisiatif dari Pengurus DPC PJMI Kepri yang menduga adanya permainan dibalik senyapnya pihak yang berwewenang terhadap perkara peredaran rokok dan mikol ilegal di wilayah Provinsi Kepulauan Riau khususnya Kota Batam saat ini seperti penangkapan 14 ( empat belas ) mobil pembawa rokok ilegal yg akan di bawah ke tanjung pinang melewati tanjung uban dengan menggunakan kapal Pelabuhan Roro yang di tangkap polairud polda kepri dan Polairud Mabes Polri yang sudah di limpahkan ke bea dan cukai kini lenyap begitu saja.
Muhamad Sukma Riko yang juga merupakan wartawan BeritaNasional.ID Koordinator Wilayah (Korwil) Provinsi Kepri mengharapkan ketegasan dari Menteri Keuangan RI untuk mengusut tuntas tentang peredaran rokok dan mikol ilegal ini.
“Saya berharap dengan terkirimnya surat pengaduan ini, Ibu Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan RI dapat mengambil keputusan tegas untuk menumpas perkara ini hingga ke akar – akarnya, mengingat kebocoran pendapatan dari cukai rokok dan mikol yang apabila dikalkulasikan pertahun bisa mencapai triliunan rupiah” Harapnya.
Fahmi