Menurutnya, sejak DPO Frans Candra Ziliwu ditemukan oleh beberapa oknum polisi Polres Nias di kediaman orang tuanya, di Desa Hambawa, Kecamatan Gunungsitoli Utara, semenjak itu tidak ada satu pun surat yang diberikan oleh penyidik kepada kliennya. Ia menyoroti mengapa polisi tidak segera mengamankan DPO tersebut, bahkan terkesan ada pelayanan khusus.
“Atau apakah karena klien kami orang yang tergolong kurang mampu dalam masalah finansial maka dikesampingkan? Sehingga hak untuk mendapatkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) saja yang seharusnya penyidik wajib memberikan pada Pelapor (Korban) diminta atau tidak diminta setidaknya satu setiap bulannya dan itu telah diatur di dalam Peraturan Kapolri, belum pernah di berikan,” lanjutnya kesal.
Sudaali menekankan bahwa tidak dipenuhinya kewajiban oleh Penyidik untuk memberikan apa yang menjadi haknya seperti SP2HP merupakan sebuah pelanggaran. SP2HP, menurutnya, berfungsi sebagai tolok ukur memantau bagi Pelapor untuk mengetahui perkembangan Penyidikan sudah sejauh mana, apakah berjalan atau tidak kasus itu, Jika tidak ditindaklanjuti, korban berhak melaporkan Penyidik ke atasan atau Propam Polri.
“Kami sudah dua kali bertemu dengan penyidik, dalam hal ini Kanit I Reskrim Polres Nias IPDA Roy Kristian Sembiring, namun beliau belum dapat memberikan kepastian Hukum atas laporan klien kami. Oleh karena itu, kami resmi menempuh upaya hukum dengan melaporkan Kasat Reskrim, Kanit I beserta Unit Opsnal Reskrim Polres Nias kepada Kapolres Nias melalui Kasi Propam Polres Nias dengan dugaan tidak profesional menangani kasus dari klien kami,” pungkas Sudaali. Jum’at (3/10/)
Terkait laporan ini, Kapolres Nias AKBP Agung Suprapto Dwi Cahyono, yang dihubungi melalui PS. Humas Polres Nias AIPDA M. Motivasi Gea via pesan WhatsApp.
“Untuk saat ini, kita masih menunggu hasil Gelar Perkara. Rencananya dalam minggu ini akan kita laksanakan gelar, sehingga dapat memberikan kepastian hukum apakah perkara ini bisa atau tidak dilanjutkan,” ujar Motivasi via pesan WhatsApp, diakhiri dengan ucapan terima kasih./Jamil Mendrofa.