Perkara Dorkas Lomi Nori SH MH Naik di Tahap Permohonan Kasasi ke MA

Keenam, Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini dan menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada bantahan, banding dan kasasi.

Ketujuh, Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Dorkas Nomi Lori SH, MH sebagai Pemilik Ruko bersama Tim mengharapkan etika baik kepada tergugat untuk mengembalikan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 56/Sukajadi sebagaimana telah dititipkan Tergugat kepada Turut Tergugat. Pada saat Persidangan juga jelas-jelas dikatakan bahwa Sertifikat tersebut bersifat titip.

“Sebelumnya, saya sudah berupaya untuk menjumpai yang Tergugat terkait Jual Beli Ruko yang berlokasi Sukajadi, Batam Center tersebut. Namun, Si Penggugat, Chessida Soehardy selalu menghindar dan tidak pernah ada waktu untuk bertemu”, Ucap Dorkas.

“Tidak ada haknya pihak Tergugat (Chessida Soehardy) dan Turut Tergugat (Notaris Anly Cenggana, S.H.) dan menahan Hak Milik Saya. Mereka bisa dipidanakan”, tegas Dorkas.

Perlu juga untuk diketahui bahwa, pada tanggal 4 Oktober 2022, Dorkas Lomi Nori, S.H, MH telah mengadakan pertemuan dengan para Tergugat untuk buat kesepakatan AJB (Akte Jual Beli) , jika para tergugat mau membeli Ruko Milik saya.

“Saya siap untuk di AJB-kan, namun hingga kini para pihak Tergugat tidak merespon atau menggubris etika baik saya kepada mereka”, kata Dorkas.

Dorkas Lomi Nori, S.H, M.H membeberkan bahwa selama berjalannya persidangan kasus perkara ini, yang menjadi hambatannya adalah penetapan anak di bawah umur. Namun, saat ini Anak saya telah mencapai atau memenuhi syarat-syarat dalam melakukan AJB. Akan tetapi juga tidak ada respon positif dari para Pihak Tergugat.

“Pihak tergugat tidak mau beli bahkan ditawarkan untuk di jual bersama pun tidak mau”, tutup Dorkas.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *