Pengadilan juga menyita empat buku dan diserahkan ke Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Buku-buku itu berjudul Luruskan Aqidah Anda, Jalan Menuju Hidayah, Pribadi dan Ahlak Rasul, dan sebuah buku catatan pribadi.
“Barang bukti nomor 20 s/d nomor 23 dirampas negara diserahkan ke BNPT untuk dilakukan pengkajian,” bunyi putusan itu.
Sementara itu, bukti berupa uang Rp34 ribu dan lima buku tabungan dikembalikan ke Siti Elina.
Sebelumnya, Paspampres menangkap Siti Elina yang berupaya menerobos Istana Kepresidenan Jakarta pada 25 Oktober 2022. Penangkapan bermula dari kecurigaan Paspampres terhadap gerak-gerik seorang perempuan di depan istana.
Densus 88 mengambil alih kasus itu karena ada indikasi keterlibatan Siti Elina dengan gerakan terorisme. Siti terhubung dengan beberapa akun media sosial yang diduga eks HTI dan NII.
Sumber: CNN Indonesia
(Red)