Pengadilan Menyita 19 Barang Bukti Untuk di Musnahkan

SIKATNEWS.id | Siti Elina alias Lina binti Nur Halim dihukum empat tahun penjara karena tindakannya menerobos Istana Kepresidenan Jakarta pada Oktober 2022. Kamis (14/12/2023).

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyidang Siti dalam perkara 517/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM sejak 18 Juli 2023. Pengadilan memutus Siti bersalah pada 18 Oktober 2023.

“Menyatakan terdakwa Siti Elina alias Lina binti Nur Halim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” dikutip dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siti Elina alias Lina binti Nur Halim dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun,” bunyi lanjutan putusan itu.

Pengadilan menyita 19 bukti untuk dimusnahkan. Beberapa di antaranya senjata api jenis FN, sebuah magazine, dan sebutir selongsong peluru, dua pucuk senjata airsoft gun, dan sebuah pisau.