Oleh karena itu diperlukan perlindungan sosial sekaligus sebagai bantalan untuk mengatasi dari dampak kenaikan inflasi khususnya dampak kebijakan pengalihan subsisi BBM.
Untuk memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemda harus menambahkan belanja perlindungan sosial dari dana transfer yang diterima.
Hadir juga Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan. AH Ritonga, Kadiskominfotiksan, M Johan Iman Sitepu, serta perwakilan dari BPKAD Kota Lubuklinggau.
(Fir)