Pelaku Perobohan Hotel Senilai Rp922 M Digugat PT. DTL

“Tetapi dasar untuk merobohkan gedung dan merusak fasilitas milik kien kami tidak bisa hanya dengan secarik kertas keputusan pengadilan yang mengadili soal tanah, bukan serta merta seluruh asset di atasnya. Klien kami masih sah sebagai pemilik gedung dan fasilitasnya, lha kok dirobohkan tanpa dasar hukum,” ujar Eko Nurisman.

“Selama dalam masa proses di pengadilan, muncul perusakan bangunan milik klien kami oleh PT Pasifik, yang dilaksanakan oleh PT Lamro, serta dikawal oleh BP Batam. Itu sebabnya kami lakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Tergugat I PT Pasifik Estatindo Perkasa, Tergugat II PT Lamro Martua Sejati, dan BP Batam sebagai Turut Tergugat,” lanjut Eko Nurisman menjelaskan.

Dalam gugata PMH itu, PT DTL menuntut pembayaran ganti rugi yang tidak pernah dilakukan oleh PT Pasifik Estatindo Perkasa sebagai penerima alokasi lahan yang baru dari Turut Tergugat (BP Batam). Namun Tergugat I justru memanfaatkan Tim Terpadu Kota Batam yang dipimpin oleh Wali Kota Batam Ex Officio Kepala BP Batam Muhammad Rudi untuk melakukan pembongkaran secara paksa terhadap bangunan/aset milik PT DTL. Nilai tanah beserta bangunan mencapai Rp922.400.000.000 atau sembilan ratus dua puluh dua miliar empat ratus juta rupiah.

Kasus perobohan dan perusakan bangunan dan fasilitas Hotel Purajaya Beach Resort yang terletak di Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, hingga kini masih menjadi perdebatan hangat di kalangan masyarakat. Direktur PT DTL Rury Afriansyah telah berupaya melakukan langkah hukum, antara lain PTUN, Gugatan Perdata, dan Laporan Pidana. Kasus pidana perobohan hingga kini masih mandek di Polda Kepri. Pemilik hotel, melalui kuasa hukumnya, Eko Nurisman, menyatakan bahwa mereka tidak akan berhenti melakukan perlawanan jika belum menerima ganti rugi.

Hotel Purajaya Beach Resort bukan hanya bangunan biasa; hotel ini memiliki nilai sejarah penting bagi Provinsi Kepulauan Riau. Eko Nurisman menjelaskan bahwa hotel ini pernah menjadi tempat di mana para pejuang merumuskan pembentukan Provinsi Kepri. Selain itu, hotel ini juga menjadi lokasi menginap mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) saat berkunjung ke Batam.

“Purajaya Beach Resort merupakan salah satu hotel pertama di Batam, di mana Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pernah menginap ditempat tersebut. Tempat ini juga menjadi saksi bisu para Tokoh pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yang diinisiasi oleh orang-orang Melayu di Kepri,” jelas Syafrianto SH, rekan satu kantor Eko Nurisman.

Melalui berbagai media, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait mengatakan BP Batam mengalokasikan lahan 10 Ha kepada PT Dani Tasha pada 1988, dan surat perjanjian pada tahun 1993. Sebelum berakhir, kata Ariastuty, BP Batam telah memberikan kesempatan kepada pihak PT Dani Tasha, tapi tidak ada kesanggupan untuk membayar Uang Wajib Tahunan. Dia juga menyebut BP Batam telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3, namun pihak pengelola tidak ada itikad baik mengurusnya.

“Ya seharusnya ada pembayaran, pembangunan, serta pengurusan IMB lahan tersebut. Ini tidak ada,” katanya.

Sebuah penjelasan yang tidak sesuai dengan kondisi, dimana bangunan telah berdiri dan beroperasi selama 20 tahun lebih, disebut harus mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan membangun, sementara 10 hektar telah dihuni gedung hotel dengan fasilitas kamar Deluxe, 2 Junior Suite dan 1 Presiden Suite. Sementara sisanya 20 hektar dihuni villa, pembangkit, kolam renang, taman bermain dan taman pendukung serta restaurant sebagaimana layaknya sebuah resort./Red.