“Konstitusi yang ‘hidup’ adalah konstitusi yang mampu menjawab segala tantangan dan dinamika zaman; sedangkan konstitusi yang ‘bekerja’ adalah Konstitusi yang benar-benar dijadikan rujukan dan diimplementasikan dalam praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” terang Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila sekaligus Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, evaluasi terkait empat kali perubahan (amandemen) konstitusi misalnya bisa dilakukan terhadap derasnya masukan dari berbagai kelompok masyarakat, seperti PP Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia, dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu, yang mengusulkan agar Utusan Golongan dihidupkan kembali dalam keanggotaan MPR RI. Keberadaan Utusan Golongan dihapuskan dalam keanggotaan MPR RI pada perubahan pertama konstitusi tahun 1999. Setelah berjalan sekitar 24 tahun, ketiadaan Utusan Golongan dirasakan justru menyebabkan demokrasi Pancasila seperti kehilangan jati dirinya.
Keberadaan Utusan Golongan dalam lembaga perwakilan adalah amanat dan legasi kesejarahan yang telah diwariskan sejak cita-cita awal kemerdekaan. Utusan golongan secara prinsipil telah dikonsepkan oleh para pendiri bangsa sebagai bagian dari keterwakilan rakyat Indonesia yang plural, dengan mendudukkan MPR sebagai lembaga negara yang merepresentasikan keterwakilan politik, keterwakilan daerah, dan keterwakilan golongan-golongan.
“Melalui Forum Aspirasi Konstitusi, dengan terlebih dahulu menyerap aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, bisa saja MPR RI periode 2019-2024 merekomendasikan kepada MPR RI periode 2024-2029 untuk mengkaji lebih jauh tentang perlu kembalinya Indonesia memiliki Utusan Golongan. Sehingga perwakilan politik (political representation), perwakilan daerah (regional representation), serta perwakilan golongan (functional representation) bisa terakomodir dalam lembaga perwakilan rakyat yang inklusif di MPR RI,” pungkas Bamsoet.
Turut hadir Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad. Hadir pula para anggota MPR RI dari Kelompok DPD yang menjadi anggota Forum Aspirasi Konstitusi, antara lain Abdul Kholik, Hilmy Muhammad, Filep Wamafma, dan Agustin Teras Narang (hadir virtual).
(Tim)