MPR RI Terima Forum Aspirasi Konstitusi Pimpinan Prof Jimly Asshiddiqie

Jakarta, sikatnews.net – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo menerima kunjungan silahturahmi Forum Aspirasi Konstitusi yang di pimpin oleh Prof Jimly Asshiddiqie yang juga anggota MPR RI dari unsur kelompok DPD RI. Kamis, 01 September 2022.

Forum Aspirasi Konstitusi merupakan Alat Kelengkapan Pimpinan MPR RI yang nantinya akan berada dibawah koordinasi Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat yang membawahi bidang penyerapan aspirasi masyarakat dan lembaga negara. Forum Aspirasi Konstitusi dipimpin Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, anggota MPR RI dari Kelompok DPD RI yang juga Pakar Hukum Tata Negara. Berperan untuk memperkuat tugas MPR RI sebagaimana diatur dalam pasal 5 UU MD3, khususnya yang terdapat dalam ayat D, yakni menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Hasil penyerapan aspirasi itu sendiri nanti akan di serahkan ke Badan Pengkajian MPR RI sebagai alat kelengkapan Mahkamah.

“Sebagai tahap awal, pada Oktober atau November 2022, Forum Aspirasi Konstitusi akan menyelenggarakan pertemuan dengan berbagai kelompok masyarakat dari mulai kalangan veteran, TNI-Polri, agamawan, cendikiawan, hingga praktisi dan akademisi. Sehingga aspirasi mereka terkait konstitusi yang selama ini hanya tersalurkan melalui tulisan di jurnal penelitian, media sosial, hingga grup whatsapp, bisa diserap, dikaji, dan ditindaklanjuti oleh MPR RI. Khususnya dalam mempersiapkan konstitusi untuk menyongsong Indonesia Emas 2045 yang hanya tinggal 25 tahun lagi,” ujar Bamsoet dalam pertemuan silaturahmi Forum Aspirasi Konstitusi dengan Ketua MPR RI, di Komplek MPR RI.

(Ket. Foto : Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo bersama Pengurus Forum Aspirasi Konstitusi)

Ketua DPR RI ke-20 sekaligus mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, dengan menyerap aspirasi dari berbagai kalangan, Forum Aspirasi Konstitusi juga bisa mengevaluasi kinerja konstitusi dari mulai pasca reformasi hingga saat ini yang telah berjalan 24 tahun dan mengalami empat kali perubahan (amandemen). Sebagai gambaran, empat kali perubahan (amandemen) telah meliputi hampir keseluruhan materi konstitusi.

“Naskah asli UUD 1945 yang pada mulanya berisi 71 butir ketentuan, setelah dilakukan empat kali amandemen menghasilkan 199 butir ketentuan. Dari 199 butir ketentuan tersebut, hanya 25 butir ketentuan atau 12 persen yang tidak mengalami perubahan dari naskah aslinya. Selebihnya, sebanyak 174 butir ketentuan atau 88 persen merupakan materi yang baru atau telah mengalami perubahan,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, evaluasi terhadap konstitusi dengan berdasarkan aspirasi masyarakat bukanlah hal yang tabu untuk dilakukan. Dari berbagai evaluasi tersebut, bisa semakin mewujudkan konstitusi yang ideal, yakni konstitusi yang hidup (living constitution) dan konstitusi yang bekerja (working constitution).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *