Menurut penuturannya, Kennedy mengalami pengalaman membuka mata di dalam lapas. Ia bertemu dengan sesama warga binaan yang menjalani hukuman berat, mulai dari 15 tahun, 20 tahun, hingga seumur hidup dan hukuman mati. Hal ini sempat mengejutkan istrinya, namun Kennedy menenangkan Hotmaida dengan mengingatkan bahwa dirinya hanya menjalani hukuman dua tahun, di mana delapan bulan sudah ia lewati.
Selain itu, Kennedy juga mengapresiasi fasilitas kesehatan di Lapas Tanjung Gusta yang dinilainya lengkap dan gratis. Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Hukum dan HAM, serta jajaran Kanwil Imigrasi dan Kemasyarakatan, termasuk Kalapas dan KPLP Kelas I Tanjung Gusta, atas pelayanan yang diberikan, baik dalam hal pembinaan maupun penyediaan makanan yang layak.
Saat ini, Kennedy Manurung masih menunggu hasil Peninjauan Kembali (PK) yang telah disampaikan melalui pengacaranya, Dr. Enni Martalina Br. Pasaribu, SH, MH, MKn, ke Mahkamah Agung. Keputusan tersebut menjadi harapan besar bagi dirinya dan keluarganya dalam menentukan masa depannya.
Kepindahan Kennedy ke Lapas Tanjung Gusta tidak hanya mendekatkannya dengan keluarga, tetapi juga menjadi bagian dari perjalanannya dalam menjalani masa hukumannya dengan lebih tenang dan penuh refleksi./Red.