Mazhab Ilmu Hukum dalam Membentuk Kebijakan dan Sistem suatu Negara

4. Mazhab Sejarah
Dalam aliran ini, setiap bangsa itu harus punya jiwa bangsa itu sendiri. Kalau ingin hukum ditaati masyarakat maka hukum itu harus punya jiwa masyarakat. Apablia tidak sesuai, pasti akan ditolak oleh masyarakat. Tetapi ketika hukum itu sudah sesuai dengan jiwa masyarakat, nilai-nilai dalam masyarakat maka hukum akan ditaati oleh masyarakat karena sudah sesuai dengan keinginannya, karena hukum itu tidak dibuat tetapi tumbuh dan berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat. Contohnya, di Indonesia ada Hukum berlandasan Pancasila.

5. Sociological Jurisprudence.
Dalam aliran ini, hukum itu mempunyai pengaruh terhadap masyarakat. Artinya, hukum akan mempengaruhi tingkah laku masyarakat. Hukum positif yang baik adalah hukum yang sesuai dengan The Living Law. Artinya, selaras dengan nilai – nilai yang hukum itu hidup di masyarakat. Selanjutnya, dalam teori ini, hukum itu merupakan aliran hukum yang ikut mengintervensi corak dan warna konfogurasi hukum. Baik dalam berbagai norma dan prakteak di lapangan. Dengan kata lain, hukum sebagai proses law and action. Oleh sebab itu, analisis terhadap aliran ini dirasa sangat penting untuk melihat kelebihan dan kekurangan dari aliran tersebut.

6. Realisme Hukum
Dalam mazhab ini, hukum itu merupakan hasil kekuatan – kekuatan sosial dan alat kontrol sosial, sehingga dalam realisme hukum itu mengandung konsep tentang masyarakat yang berubah lebih cepat dari hukum dan realismenya itu menganggap adanya pemisahan sementara antara hukum yang ada atau Das Sein dan hukum yang seharusnya dilakukan das sollen. Namun, dalam realisme hukum ini menekankan evolusi pada tiap bagian hukum dengan segala akibat hukumnya.

Sumber : Rezky S. Lawolo

(Red)